DATA FORGERY
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu
kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar
atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in
deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”.
Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak
lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau
dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban
akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Contoh kasus Data forgery :
>> Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank
tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk
ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
Sumber : http://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar